Correct Article 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Persyaratan badan usaha Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. industri farmasi yang memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. industri farmasi yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster).
(2) Proses produksi Vaksin COVID-19 yang diadakan oleh industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (Good Manufacturing Practices) yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau oleh otoritas negara asal.
Your Correction
