Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Menteri memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan proses pengadaan Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program melalui penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) yang dicantumkan dalam kontrak pengadaan yang disepakati oleh Kementerian Kesehatan dan PT Bio Farma (Persero).
(2) Dalam menyusun kontrak pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dapat melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPOM, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.
Your Correction
