Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri kepada PT Bio Farma (Persero). (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang di dalamnya termasuk MENETAPKAN jenis dan jumlah Vaksin COVID- 19. (3) Pengadaan Vaksin melalui penugasan kepada PT Bio Farma (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadaan Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program, baik melalui produksi Vaksin dan/atau impor produk Vaksin. (4) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Bio Farma (Persero) dapat melibatkan anak perusahaannya atau bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kerja sama PT Bio Farma (Persero) dengan pihak lain yang telah dilakukan sebelum pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dan dilanjutkan.
Your Correction