Correct Article 42
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Vaksin COVID-19 yang digunakan dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong tidak dapat menggunakan Vaksin COVID-19 yang diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pemberian dari masyarakat, atau hibah luar negeri baik secara bilateral maupun multilateral.
Your Correction
