Correct Article 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19.
(2) Dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin yang tersedia dan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
(3) Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 dan kriteria penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Primer Dosis Lengkap.
(4) Kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Primer Dosis Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugas pelayanan publik;
c. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
d. masyarakat lainnya.
(5) Berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(6) Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
