Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Jenis Vaksin COVID-19 untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dalam Vaksinasi Primer Dosis Lengkap untuk Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin COVID-19 untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dalam Vaksinasi Primer Dosis Lengkap untuk Vaksinasi Program.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Vaksin COVID-19 dalam Vaksinasi Primer Dosis Lengkap untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pemberian baik dari badan hukum/badan usaha, lembaga, masyarakat, maupun negara lain.
(3) Vaksin COVID-19 dalam Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang digunakan untuk Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan tanda khusus yang dapat dikenali secara kasat mata dan dilarang diperjualbelikan.
Your Correction
