Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Menteri menunjuk PT Bio Farma (Persero) sebagai badan usaha Penyedia untuk pengadaan Vaksin COVID-19 dalam Vaksinasi Primer Dosis Lengkap untuk Vaksinasi Gotong Royong.
(2) Penunjukan PT Bio Farma (Persero) sebagai badan usaha penyedia untuk Vaksinasi Primer Dosis Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang di dalamnya termasuk MENETAPKAN jenis dan jumlah Vaksin COVID-19.
(3) Dalam MENETAPKAN jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan laporan rencana kebutuhan Vaksinasi Gotong Royong dari PT Bio Farma (Persero) kepada Menteri.
Your Correction
