Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Vaksinasi Program dilakukan melalui:
a. penugasan kepada badan usaha milik negara;
b. penunjukan langsung badan usaha Penyedia;
dan/atau
c. kerja sama dengan lembaga/badan internasional.
(2) Pengadaan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui penunjukan langsung badan usaha Penyedia.
(3) Pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha Penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional diatur lebih lanjut dalam perjanjian/kontrak.
Your Correction
