Correct Article 72
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin
COVID- 19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2), dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh yang secara langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan atau aktivitas dalam waktu tertentu paling singkat 6 (enam) bulan.
Your Correction
