Correct Article 71
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Dalam hal kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 memerlukan pengobatan dan perawatan, dilakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan
protokol pengobatan.
(2) Pembiayaan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan
b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara.
(3) Pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (3), pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional aktif untuk kondisi darurat dapat dilakukan di semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber pada anggaran Kementerian Kesehatan.
(6) Pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional.
(7) Dalam hal peserta program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan pelayanan kesehatan diatas kelas III atas keinginan sendiri, selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
(8) Klaim terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui mekanisme klaim dengan berpedoman pada petunjuk teknis penggantian biaya pasien COVID-19 bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
