Correct Article 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Dalam rangka penyediaan Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong:
a. pembelian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Primer Dosis Lengkap oleh badan hukum atau badan usaha kepada PT Bio Farma (Persero) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antar pihak dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
b. pembelian Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) oleh badan hukum atau badan usaha kepada badan usaha penyedia dilakukan sesuai dengan kesepakatan antar pihak dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Your Correction
