Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengadaan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Menteri MENETAPKAN: a. rencana kebutuhan Vaksinasi; dan b. jenis dan jumlah Vaksin COVID-19. (2) Rencana kebutuhan Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana kebutuhan nasional, baik untuk pelaksanaan Vaksinasi Program dan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. (3) Dalam rangka menyusun rencana kebutuhan Vaksinasi Gotong Royong, badan hukum atau badan usaha melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, serta masyarakat lainnya yang diikutsertakan dalam Vaksinasi Gotong Royong kepada badan usaha penyedia. (4) Setelah menerima laporan dari badan hukum atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan usaha penyedia menyampaikan laporan rencana kebutuhan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri. (5) Penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan: a. Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional; dan/atau b. kajian kebijakan Vaksinasi COVID-19, termasuk pertimbangan penggunaan Vaksin pada kondisi darurat dan status kehalalan Vaksin yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Menteri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan kepala BPOM wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah INDONESIA. (7) Kewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas, serta efektivitas Vaksin COVID-19. (8) Dalam hal Vaksin COVID-19 telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, penetapan jenis Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengutamakan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri. (9) Jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi tiap tahunnya; b. ketersediaan Vaksin; dan c. karakteristik Vaksin. (10) Kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi di tiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a paling sedikit memuat target sasaran, jumlah pemberian, capaian cakupan, laju Vaksinasi, buffer stock, dan wastage rate Vaksin. (11) Wastage rate Vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan perkiraan/estimasi Vaksin yang terbuang yang dapat disebabkan oleh sisa Vaksin multi dosis yang tidak terpakai, Vaksin rusak, Vaksin pecah, dan/atau Vaksin kedaluwarsa, yang dihitung dengan presentase tertentu dengan mengacu pada standar badan kesehatan dunia. (12) Dalam hal pengadaan Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program, penetapan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (9) juga harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran. (13) Dalam hal pengadaan Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong, penetapan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (10) termasuk mempertimbangkan laporan rencana kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari badan usaha.
Your Correction