Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 meliputi:
a. penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan
b. distribusi Vaksin COVID-19.
(2) Distribusi Vaksin COVID-19 yang akan digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk:
a. Vaksinasi Program sampai pada titik serah daerah provinsi yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. Vaksinasi Gotong Royong sampai pada titik serah berdasarkan kesepakatan badan usaha penyedia
dengan badan hukum atau badan usaha.
(3) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Vaksinasi Program, menjaga keamanan, mutu dan khasiat Vaksin, titik serah distribusi Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat ditetapkan sampai ke daerah kabupaten/kota, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, atau pos pelayanan Vaksinasi COVID-19.
(4) Penyediaan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Penyedia yang sama atau berbeda dengan Penyedia Vaksin COVID-19.
(5) Dalam hal penyediaan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dilakukan oleh Penyedia yang sama dengan Penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), penyediaan peralatan pendukung dan logistik harus memperhatikan kompetitif harga dengan mengacu pada harga dalam katalog elektronik.
(6) Distribusi Vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program sampai pada titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) serta distribusi peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, termasuk dalam kontrak pengadaan dan menjadi tanggung jawab Penyedia.
(7) Dalam hal pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Penyedia yang berbentuk badan usaha asing atau melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional, distribusi Vaksin COVID-19 sampai titik serah serta distribusi peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dapat dilakukan oleh Penyedia yang berbeda dengan Penyedia Vaksin COVID-19.
Your Correction
