Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pengadaan Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap dan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster).
(2) Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan badan hukum atau badan usaha.
(3) Pengadaan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap dan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Vaksinasi Program.
(4) Pengadaan Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Primer Dosis Lengkap dan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) yang melibatkan badan hukum atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Your Correction
