Correct Article 83
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, BPOM, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. tersedianya Vaksin COVID-19 yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas, serta menjaga integritas jalur distribusi;
b. pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 yang sesuai dengan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel;
c. mendapatkan dukungan dalam bentuk kebijakan dan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
d. penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
e. meningkatkan cakupan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
f. meningkatkan efisiensi penggunaan Vaksin COVID- 19; dan
g. mewujudkan tujuan dan keberhasilan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
(3) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Your Correction
