Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pengembalian Vaksin COVID-19 yang telah didistribusikan kedaluwarsa dan dalam kondisi vial yang belum dibuka bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengembalian secara berjenjang dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembalian dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Pusat.
Your Correction