Correct Article 77
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap ketersediaan Vaksin COVID-19 dan logistik dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Menteri setiap bulan.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik.
(4) Untuk pengukuran akuntabilitas program Vaksinasi COVID-19, pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesesuaian dengan hasil pencatatan pelayanan Vaksinasi COVID-19.
Your Correction
