Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Ruang lingkup pengaturan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 meliputi:
a. pengadaan Vaksin COVID-19;
b. pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
c. pencatatan dan pelaporan;
d. pendanaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
