Correct Article 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi harus melakukan pelaporan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan bersumber dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan secara berkala melalui sistem informasi pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
