Correct Article 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Dana dekonsentrasi Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2023 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran 024 Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2023.
(2) Pagu alokasi dana dekonsentrasi masing-masing program per provinsi yang bersumber dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dinas kesehatan provinsi.
(3) Mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Your Correction
