Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan. (2) Kemampuan di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction