Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas: a. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Rumah Sakit; b. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah; dan c. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik masyarakat. (2) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa instalasi, unit, bagian, atau bidang yang memiliki fungsi Pemeliharaan Alat Kesehatan. (3) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan atau unit fungsional pada satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan. (4) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaaan berbadan hukum yang bergerak di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan. (5) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya melakukan pemeliharaan terhadap Alat Kesehatan di rumah sakit tersebut. (6) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat melakukan pemeliharaan Alat Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction