Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Current Text
(1) Penyelenggara Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdiri atas:
a. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Rumah Sakit;
b. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah; dan
c. unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik masyarakat.
(2) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa instalasi, unit, bagian, atau bidang yang memiliki fungsi Pemeliharaan Alat Kesehatan.
(3) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan atau unit fungsional pada satuan kerja perangkat daerah dinas kesehatan.
(4) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaaan berbadan hukum yang bergerak di bidang Pemeliharaan Alat Kesehatan.
(5) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya melakukan pemeliharaan terhadap Alat Kesehatan di rumah sakit tersebut.
(6) Unit Pemeliharaan Alat Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat melakukan pemeliharaan Alat Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction
