Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Current Text
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. menjamin tersedianya Alat Kesehatan yang sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. menjamin keselamatan pengguna, pasien, dan lingkungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi dan advokasi;
b. bimbingan teknis;
c. konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. supervisi; dan/atau
f. monitoring dan evaluasi.
Your Correction
