Article I
Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1498) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: