Correct Article 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelatihan kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
