Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pelatihan kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction