Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan, Kepala UPT dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
