Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Pelatihan Kesehatan memiliki keunggulan pelatihan yang dilaksanakan.
(2) Keunggulan pelatihan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
