Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; c. pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; d. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; e. pelaksanaan uji kompetensi; f. pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; g. pengelolaan data dan sistem informasi pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; h. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan. (2) Fungsi pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction