Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. Balai Besar Pelatihan Kesehatan; dan
b. Balai Pelatihan Kesehatan.
(2) Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta nama UPT dan lokasi untuk pertama kali ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terjadi perubahan klasifikasi, nama, dan lokasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
