Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction