Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Bidang Pelatihan Kesehatan adalah UPT di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelatihan kesehatan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction