Correct Article 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Loka Kekarantinaan Kesehatan, Kepala Subbagian pada Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(5) Kepala Subbagian pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II dan Loka Kekarantinaan Kesehatan adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Your Correction
