Correct Article 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.
Your Correction
