Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction