Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dapat dibentuk Wilker yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal.
(2) Pembentukan dan/atau perubahan Wilker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
