Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi
setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
