Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Current Text
(1) UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi.
(2) Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
