Correct Article 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Current Text
Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pertunjukan, pagelaran, dan pameran seni dan budaya serta pemberian informasi karya seni budaya dan pengelolaan dokumentasi dan koleksi benda-benda seni dan budaya.
Your Correction
