Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang ajang gelar dan dokumentasi seni dan budaya. (2) Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Your Correction