Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Your Correction