Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Your Correction