Correct Article 43
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Ajang Gelar dan Dokumentasi Seni Budaya; dan
e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Your Correction
