Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Your Correction