Correct Article 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Current Text
(1) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan kebijakan Rektor.
Your Correction
