Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan ISBI Aceh dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Your Correction