Correct Article 64
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Current Text
Rektor, wakil rektor, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan ISBI Aceh dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Your Correction
