Correct Article 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan penilaian atas fakta objektif unit kerja di lingkungan Kementerian dalam mengimplementasikan SAKIP.
(2) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengetahui sejauh mana SAKIP dilaksanakan pada unit untuk mendorong peningkatan pencapaian Kinerja yang tepat Sasaran dan berorientasi Hasil;
b. menilai tingkat Akuntabilitas Kinerja unit di lingkungan Kementerian;
c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan SAKIP; dan
d. memantau tindak lanjut rekomendasi Hasil evaluasi periode sebelumnya.
(3) Tata cara pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
