Correct Article 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Reviu Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan secara paralel dengan manajemen Kinerja dan penyusunan laporan Kinerja;
b. harus sudah selesai sebelum disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
c. formulasi metode pengumpulan data atau informasi untuk menguji keandalan dan akurasi data atau informasi Kinerja yang disajikan;
d. penelahaan penyelenggaraan SAKIP pemerintah secara ringkas untuk menilai keselarasan antara perencanaan strategis di tingkat Kementerian dan perencanaan strategis unit dibawahnya;
e. penyusunan kertas kerja reviu yang mencakup Hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data dalam laporan Kinerja, telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP, hal yang direviu dan langkah yang dilaksanakan, dan Hasil pelaksanaan reviu, serta kesimpulan dan catatan;
f. inspektur yang membina unit kerja pimpinan tinggi madya membuat surat pernyataan telah direviu yang menjadi bagian dari laporan Kinerja; dan
g. reviu dilakukan atas laporan Kinerja tingkat Kementerian dan tingkat unit pimpinan tinggi madya.
Your Correction
