Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsep laporan Kinerja unit kerja pimpinan tinggi madya harus direviu sebelum ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya. (2) Reviu Laporan Kinerja unit kerja pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur yang membina unit kerja pimpinan tinggi madya.
Your Correction