Correct Article 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Menteri menyampaikan laporan Kinerja Kementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional paling lama 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Pimpinan tinggi madya menyampaikan laporan Kinerja unit kerja pimpinan tinggi madya kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari setelah laporan Kinerja Kementerian disampaikan.
(3) Pimpinan tinggi pratama menyampaikan laporan Kinerja unit kerja pimpinan tinggi pratama kepada pimpinan tinggi madya dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari setelah laporan Kinerja Kementerian disampaikan.
(4) Penyusunan laporan Kinerja dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi pemantauan Kinerja berbasis elektronik yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.
Your Correction
