Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi atas alokasi anggaran yang diberikan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran. (2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan informasi mengenai: a. uraian singkat instansi pemerintah atau unit kerja; b. rencana dan target Kinerja yang ditetapkan; c. pencapaian tujuan dan Sasaran; d. realisasi pencapaian Indikator Kinerja; e. penjelasan memadai atas pencapaian Kinerja yang memuat Program atau Kegiatan yang dilakukan untuk mendukung pencapaian target Kinerja, hambatan, dan permasalahan yang dihadapi, serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan; f. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis; g. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya; dan h. penjelasan atas penggunaan anggaran serta efisiensi yang dilakukan dalam mencapai Kinerja organisasi. (3) Penyusunan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang pada seluruh tingkatan organisasi di lingkungan Kementerian. (4) Ketentuan mengenai sistematika penyusunan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction